Akhirnya RTRW DKI Jakarta Hingga 2030 Resmi Berlaku. Kecamatan menjadi Kendali Operasional


LENSAINDONESIA.COM: Disetujuinya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta tahun 2011-2030 melalui Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Landasan hukum pembangunan dan rencana operasional di Provinsi DKI Jakarta yang disusun lewat Raperda RDTR Kecamatan Provinsi DKI Jakarta sudah tak perlu diperdebatkan lagi.

Ditegaskan Husein Murad, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, dalam penyusunan Raperda RDTR Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, “Rencana detail tata ruang ini, juga sangat penting bagi kepastian hukum masyarakat dalam membangun dan bagi aparatur Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan dan menegakkan RDTR tersebut,” kata Husein pada lensaindonesia.com, Senin (5/12/2011) di ruang kerjanya.

Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang, sebelumnya telah dilakukan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat dalam kegiatan focus group discussion (FGD) di 10 kecamatan se-Jakarta Timur. “Proses penjaringan tersebut melibatkan seluruh stakeholder antara lain aparat tingkat kecamatan dan kelurahan, tokoh masyarakat, LMK, LSM, swasta, investor dan komponen masyarakat lainnya,”ujarnya.

Husein menjelaskan, proses penjaringan aspirasi masyarakat di tingkat kecamatan dalam rangka penyusunan RDTR kecamatan Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan membahas lebih mendalam hasil penjaringan aspirasi masyarakat. “Saya berharap, seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan ini dapat berperan aktif memberikan masukan dan saran untuk penataan ruang kota yang lebih baik,” ucapnya.

Dengan adanya RTRW ini maka pemanfaatan RTH (Ruang Terbuka Hijau) harus melibatkan warga masyarakat.

Sementara Kepala Suku Dinas Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Timur Moch. Amas, mengungkapkan, disetujuinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2030. Sesuai dengan PP No. 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang maka dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan, DKI Jakarta harus memiliki RDTR untuk seluruh kecamatan yang nantinya berfungsi sebagai kendali operasional.“PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan bahwa perlu adanya pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang,” ujarnya. winarko/LI-06)

RTRW (RENCANA TATA RUANG WILAYAH) PROVINSI DKI 2030
Kebijakan Pengembangan Tata Ruang
  1. Memantapkan fungsi kota Jakarta sebagai kota jasa skala nasional dan internasional
  2. Memprioritaskan arah pengembangan kota ke arah koridor timur, barat, utara dan membatasi pengembangan ke arah selatan agar tercapai keseimbangan ekosistem
  3. Melestarikan fungsi dan keserasian lingkungan hidup di dalam penataan ruang dengan mengoptimalkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
  4. Mengembangkan sistem prasarana dan sarana kota yang berintegrasi dengan sistem regional, nasional dan internasional.
Wilayah Pengembangan
Sesuai dengan karakteristik fisik dan perkembangannya, Jakarta dibagi atas 3 (tiga) Wilayah Pengembangan (WP) utama sebagaimana tercantum pada Gambar 01 Lampiran II Peraturan Daerah ini, dengan kebijakan pembangunan untuk masing-masing Wilayah Pengembangan (WP) sebagai berikut:
  • Wilayah Pengembangan (WP) Utara terdiri atas:
  1. WP Kepulauan Seribu (WP-KS), dengan kebijakan pengembangan yang terutama diarahkan untuk meningkatkan kegiatan pariwisata, kualitas kehidupan masyarakat nelayan melalui peningkatan budidaya laut dan pemanfaatan sumber daya perikanan dengan konservasi ekosistem terumbu karang dan hutan mangrove.
  2. WP Pantai Utara (WP-PU), dengan kebijakan meliputi:
    1. Pantai Lama:
      • Meningkatkan dan melestarikan kualitas lingkungan Jakarta Utara;
      • Mempertahankan permukiman nelayan;
      • Mengembangkan fungsi pelabuhan dan perniagaan
    2. Pantai Baru: melalui pengembangan reklamasi yang terpisah secara fisik dari pantai lama dengan kegiatan utama jasa dan perdagangan berskala internasional, perumahan, pelabuhan serta pariwisata.
  3. Wilayah Pengembangan (WP) Tengah terdiri dari:
    1. WP Tengah Pusat (WP-TP), dengan kebijakan pengembangan yang diarahkan untuk pusat pemerintahan, pusat kegiatan perdagangan dan jasa serta permukiman intensitas tinggi
    2. WP Tengah Barat (WP-TB), dengan kebijakan pengembangan untuk permukiman yang ditunjang dengan pengembangan Sentra Primer Baru Barat
    3. WP Tengah Timur (WP-TT), dengan kebijakan pengembangan untuk pusat industri / pergudangan serta permukiman yang ditunjang dengan pengembangan Sentra Primer Baru Timur.
  4. Wilayah Pengembangan (WP) Selatan terdiri atas:
    1. WP Selatan Utara (WP-SU), dengan kebijakan untuk pengembangan kawasan permukiman dengan intensitas sedang sampai tinggi
    2. WP Selatan Selatan (WP-SS), dengan kebijakan untuk pengembangan permukiman secara terbatas dengan penerapan Koefisien Dasar Bangunan rendah untuk mempertahankan fungsinya sebagai kawasan resapan air.
Strategi Pegembangan Tata Ruang Propinsi
Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Daerah, maka strategi pengembangan Tata Ruang yang ditempuh adalah:
  1. Mengembangkan pemanfaatan ruang secara terpadu dengan pola penggunaan campuran di kawasan ekonomi prospektif dan sistem pusat kegiatan kota
  2. Mengembangkan Sentra-Sentra Primer Baru di Timur, Barat, dan Utara
  3. Menata kawasan Taman Medan Merdeka untuk bangunan umum pemerintahan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial
  4. Mengembangkan kawasan pantai utara sebagai kawasan pusat niaga terpadu skala internasional di masa depan
  5. Mengembangkan sistem angkutan umum massal sebagai moda angkutan utama antar pusat-pusat kegiatan dan antar bagian-bagian kota
  6. Mengembangkan dan mengoptimalkan penataan ruang daerah aliran 13 sungai, situ, waduk, bajir kanal dan lokasi tangkapan air sebagai orientasi pengembangan kawasan sesuai dengan fungsi Wilayah Pengembangan (WP) tempat badan air tersebut berlokasi
  7. Mempertahankan dan mengembangkan RTH di setiap wilayah kotamadya baik sebagai sarana kota maupun untuk keseimbangan ekologi kota
  8. Mengembangkan dan mengoptimalkan penataan ruang berdasarkan tipologi kawasan.
Misi Dan Strategi Pengembangan Tata Ruang Kotamadya
Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, maka misi pengembangan tata ruang Kotamadya adalah:
  1. Kotamadya Jakarta Pusat:
    1. Mewujudkan pusat kota jasa terpadu dengan mendorong pembangunan fisik secara vertikal dan terkendali
    2. Meningkatkan Jakarta Pusat sebagai pusat pemerintahan, perkantoran, perdagangan dan jasa.

     

  2. Kotamadya Jakarta Utara:
    1. Mengembangkan Jakarta Utara sebagai kota pantai dan kawasan wisata bahari dengan menjaga kelestarian lingkungannya;
    2. Mendukung pengembangan kawasan pelabuhan, industri selektif di bagian timur dan pusat niaga terpadu berskala internasional di bagian tengah Pantura.

     

  3. Kotamadya Jakarta Barat :
    1. Mengembangkan kawasan permukiman kepadatan sedang dan tinggi di wilayah bagian barat;
    2. Mewujudkan pusat wisata budaya-sejarah, kota tua, serta melanjutkan pengembangan Sentra Primer Baru Barat sebagai pusat kegiatan wilayah. 1. Mengembangkan kawasan permukiman kepadatan sedang dan tinggi di wilayah bagian barat;

     

  4. Kotamadya Jakarta Selatan:
    1. Mempertahankan wilayah bagian selatan Jakarta Selatan sebagai daerah resapan air.
    2. Mewujudkan wilayah bagian utara Jakarta Selatan sebagai pusat niaga terpadu.

     

  5. Kotamadya Jakarta Timur:
    1. Mengembangkan kawasan permukiman dan mempertahankan kawasan hijau sebagai resapan air.
    2. Mengembangkan kawasan industri selektif dan melanjutkan pengembangan Sentra Primer Baru Timur di Pulo Gebang sebagai pusat kegiatan wilayah.
Untuk mewujudkan misi pembangunan Kotamadya sebagaimana tersebut, maka strategi pengembangan Tata Ruang yang ditempuh di masing-masing Kotamadya adalah:
  1. Kotamadya Jakarta Pusat :
    1. Mendorong pengembangan kawasan strategis skala Nasional dan Internasional pada kawasan ekonomi prospektif terutama di kawasan sekitar Medan Merdeka, Thamrin-Sudirman, Senayan, Kemayoran, Karet Tengsin, dan Waduk Melati.
    2. Mengembangkan sarana/fasilitas transportasi yang mendukung pengembangan sistem angkutan umum massal.
    3. Mendorong penataan kawasan sekitar daerah aliran 13 sungai dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang kawasan tersebut.
    4. Mengembangkan program peremajaan lingkungan kawasan permukiman kumuh berat dengan peremajaan terbatas untuk pembangunan rumah susun murah dan penyediaan ruang terbuka hijau.

     

  2. Kotamadya Jakarta Utara:
    1. Mendorong revitalisasi kawasan kota tua sebagai objek wisata dengan meningkatkan sarana dan prasarana pendukungnya guna mendorong pengembangan pusat niaga baru bertaraf internasional di kawasan reklamasi.
    2. Menata kembali kawasan pantai lama secara terpadu dengan pengembangan reklamasi.
    3. Mempertahankan kelestarian lingkungan kawasan perairan dan pulau-pulau di Kepulauan Seribu.
    4. Menata kawasan hilir sungai dengan badan air lainnya sebagai upaya pengendali banjir dengan penyediaan permukiman bagi penduduk sekitarnya.
    5. Mengembangkan sistem jaringan transportasi darat dan laut untuk angkutan penumpang dan angkutan barang secara terpadu dengan sistem transportasi makro.
  3. Kotamadya Jakarta Barat:
    1. Mendorong revitalisasi kawasan kota tua sebagai objek wisata dengan meningkatkan sarana dan prasarana pendukungnya.
    2. Memberikan kemudahan untuk terwujudnya Sentra Primer Baru Barat sebagai pusat perkantoran, perdagangan dan jasa.
    3. Mendukung pembangunan jalan lingkar luar dan sistem jaringan jalan Barat-Timur, serta pembangunan terminal angkutan penumpang dan angkutan barang di Rawa Buaya yang terintegrasi dengan pengembangan sistem angkutan kereta api.
  4. Kotamadya Jakarta Selatan:
    1. Mendorong pengembangan kawasan strategis skala nasional dan internasional pada kawasan ekonomi prospektif di kawasan Segitiga Kuningan, Casablanca, Manggarai dan penataan kawasan Blok M Kebayoran Baru.
    2. Mengakomodasikan permukiman dengan kepadatan sedang pada wilayah bagian utara Jakarta Selatan dan mempertahankan pengembangan permukiman dengan kepadatan rendah pada wilayah bagian selatan Jakarta Selatan.
    3. Mendukung pembangunan jalan lingkar luar ke arah barat dan mengembangkan sarana/fasilitas transportasi yang mendorong pengembangan sistem angkutan umum massal penataan terminal Blok M, serta sistem jaringan jalan Selatan-Utara.
    4. Mengembangkan kawasan hijau pada daerah aliran 13 sungai dengan pola hijau yang mendukung wisata lingkungan di wilayah bagian selatan Jakarta Selatan serta memanfaatkan badan air untuk atraksi wisata.
    5. Mengembangkan pusat pembibitan tanaman dan perikanan serta pengembangan kegiatan penelitian agro dan pengembangan wisata agro.
  5. Kotamadya Jakarta Timur:
    1. Mendorong pembangunan Sentra Primer Baru Timur dengan menyelesaikan pembangunan jalan arteri dan pendukungnya.
    2. Mengoptimalkan pengembangan kawasan industri selektif di Pulo Gadung, Ciracas, Pekayon dan membatasi perkembangan baru kegiatan industri pada jalan-jalan arteri.
    3. Mendukung pembangunan jalan lingkar luar dan sistem jaringan jalan Timur-Barat serta pembangunan terminal penumpang dan barang sebagai titik simpul bagian timur yang menunjang pengembangan pelabuhan dan industri.
    4. Mengembangkan kawasan hijau pada daerah aliran 13 sungai dan melestarikan kawasan hijau, situ dan rawa untuk pengendalian banjir.

About eramas2000

Admin
This entry was posted in Info Warga, Lingkungan and tagged , . Bookmark the permalink.

Leave a comment