Pemilihan Ketua RT dan RW 015 untuk periode 2015-2017


Berpedoman kepada Keputusan Gubernur Propinsi DKI jakarta no. 36 tahun 2001 tentang Pedoman RT-RW di DKI Jakarta, maka masa jabatan untuk Ketua-ketua RT dan RW di RW015 sudah selesai untuk masa jabatan 2012-2014. Untuk itu pada tanggal 30 November 2011 furum musyawarah warga telah membentuk Panitia Pemilihan Ketua RT dan RW 015 untuk periode kerja tahun 2015 – 2017.

Adapun Panitia Pemilihan Ketua RT dan RW ini adalah :

Ketua : Bpk. Muhammad Fathullah (RT001)

Sekretaris : Bpk. Sutarno (RT005)

Anggota : Bpk. Kuntarto Rahmat (RT001)

Anggota : Bpk. Erwin Hendrawan(RT002)

Anggota : Bpk. Hatiful Choliq (RT002)

Anggota : Bpk. Bong Sui Liong (RT003)

Anggota : Bpk. Sudarto (RT003)

Anggota : Bpk. Eko Hari SB (RT004)

Anggota : Bpk. Wahyu Adi Nugroho (RT004)

Anggota : Bpk. Slamet Widodo (RT005)

Adapun tahapan pemilihan ketua RT dan ketua RW adalah sebagai berikut :

Pendaftaran Bakal Calon ketua RT dan RW

8 – 15 Desember 2014

Verifikasi Bakal Calon ketua RT dan RW

17 Desember 2014

Penetapan Calon ketua RT dan RW

17 Desember 2014

Pemberitahuan Calon ketua RT dan RW kepada seluruh warga

18 Desember 2014

Pemilihan ketua RT dan RW

dengan membagikan surat suara kepada seluruh warga

18 Desember 2014 – 10 Januari 2015

Penarikan Surat Suara

dalam amplop tertutup

selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2015 oleh petugas

dikumpulkan kepada panitia pemilihan perwakilan tiap RT.

Penghitungan Surat Suara

12 Januari 2015

Dihadiri oleh Forum Musyawarah RW 15

Penetapan Ketua RT dan RW 015

12 Januari 2015

Melalui Pemilihan Ketua RT dan RW ini, kami membuka pendaftaran kepada seluruh warga RW015 untuk menjadi Bakal Calon Ketua RT dan RW dengan persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 21 tahun atau sudah menikah baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Berkelakuan Baik/tidak pernah dihukum atau sedang berurusan dengan hukum yang berlaku.
  4. Berpendidikan serendah-rendahnya SMU/SMK atau yang sederajat, melengkapi dengan fotocopy Ijazah terakhir.
  5. Telah menjadi warga RW 015 sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut dan dibuktikan dengan memiliki KTP Eramas 2000/RW015 dengan melampirkan fotocopy KTP dan KK.
  6. Merupakan penduduk tetap RW015 atau bukan penyewa.
  7. Berbadan Sehat
  8. Melampirkan Pas Foto berwarna ukuran 4×6 2 lembar.
  9. Melampirkan biodata singkat.
  10. Melampirkan surat kesediaan untuk dipilih.

Silahkan untuk mengisi dan mengembalikan potongan di bawah kepada panitia melalui kantor RW15, pos satpam atau panitia.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Dukungan setiap warga menentukan suksesnya Pemilihan Ketua RT-RW 015 ini.

About eramas2000

Admin
This entry was posted in Info Warga. Bookmark the permalink.

Leave a comment